Sumenep, 15 Januari 2023. DPD LDII Kabupaten Sumenep melakukan giat pertamanya bersama Mitra Stregis yaitu Kejaksaan Negeri Sumenep yang dikemas dengan nama acara “Jaksa Mengaji dan Jaksa Menjawab”. Kegiatan bertempat di Masjid Al Hadi, Paberasan, Pengurus yang hadir mendampingi Jaksa masuk masjid ini adalah KH. Abd. Hadi sebagai Wanhatda, seluruh Pengururs DPD, PC dan PAC LDII se kabupaten sumenep. Sementara itu, tim dari Jaksa hadir sebanyak 10 orang
Sebelumnya, acara ini memang sudah direncanakan jauh hari, ketika jajaran pengurus harian DPD LDII Kabupaten Sumenep melakukan silaturrahim bersama Kajari Sumenep Bpk. Trimo, SH., MH, tanggal 29 Desember 2022, dalam silaturrahim tersebut banyak hal yang didiskusikan bersama, khususnya untuk bergandengan tangan antara Kejaksaan Negeri Sumenep bersama LDII dalam membangun visi Sumenep menuju unggul, mandiri dan sejahtera. Pertemuan penuh akrab kala itu juga membahas keprihatinan kasus-kasus hukum di Sumenep, maka pihak Kejaksaan akan lebih banyak melakukan tindakan preventif, bahkan paradigma kejaksaan lebih banyak melayani masyarakat terkait sadar hukum. Program Kejaksaan akhirnya mendapat tanggapan positif dri LDII yang akhirnya tahun 2023 LDII mengawali ngaji bareng Jaksa hari ini.
Kasi Intel Kejaksaan Sumenep Menyampaikan bahwa kegiatan ini memang sudah terencana saat pengurus LDII Sumenep melakukan silaturrahim ke pihak Kejaksaan beberapa minggu yang lalu, dan kami sama-sama sepakat untuk bersinergi dalam membangun masyarakat yang sadar hukum dan membangun kedekatan Jaksa dengan masyarakat, dan LDII sudah mengawali. Kejaksaan Negeri Sumenep menghadirkan dua nara sumber yang memang ahli di bidang hukum, secara mendatail membahas tentang Restorative Justice.
Ketua DPD LDII Sumenep Musaheri menyampaikan pentingnya masyarakat khususnya warga atau jamaah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) harus memiliki wawasan kebangsaan secara menyeluruh.
“Ketika seseorang memiliki rasa cinta dan rasa memiliki akan Negaranya, maka disitulah kita dituntut harus memahami persoalan hukum secara utuh” katanya.
Menurut Musaheri, warga LDII di Kabupaten Sumenep senantiasa mentaati hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan tetap mengacu kepada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pancasila sebagai lambang Negara. LDII senantiasa mendukung seluruh penegakan hukum di Negara Republik Indonesia yang berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945. Tentu inilah kenapa kita perlu memiliki wawasan Kebangsaan sebagai salah satu cara mengetahui hukum yang berlaku di Negara kita tercinta” terangnya.
Kasi Intel dalam sambutannya mewakili Kajari menyampaikan bahwa pada dasarnya hukum itu sudah dimaktubkan dalam Pasal 1 Ayat 3, bahwa Negara Indonesia berdasarkan hukum. Berdiri dan dibangun berdasar cita-cita yang mulia para pendahulu. Sementara itu pihaknya akan terus melakukan sosialisasi akan sadar hukum kepada masyarakat, dan lebih pada pencegahan .
“Itulah kenapa kami (Kejari) Sumenep selalu hadir untuk masyarakat dalam upaya memberikan pencerahan hukum. Perlu juga kami sampaikan, sejauh ini Kejaksaan Sumenep juga sudah menerapkan sistem peradilan yang tidak harus diselesaikan di meja hukum. Namanya Restorative Justice yang akan menjadi pembehasan materi kita” ungkapnya. Setelah materi dari pihak kejaksaan berakhir, suasana semakin meriah dikala tim Jaksa memberikan pertanyaan-pertanyaan terkait wawasan kebangsaan dan hukum kepada semua peserta, dan yang benar menjawab diberikan hadiah penghargaan olehnya. Harapannya antara kejaksaan dan LDII tidak hanya berakhir dalam forum ini, tetapi terus saling melakukan komunikasi dan koordinasi serta saling berbagai informasi untuk kebaikan masyarakat Sumenep.//kahfie