Home / Seputar Jatim / Sosialisasi Undang-undang No.7 Tahun 2017 Oleh Bawaslu

Sosialisasi Undang-undang No.7 Tahun 2017 Oleh Bawaslu

Sumenep, 13/04 DPD LDII Kabupaten Sumenep menghadiri undangan Bawaslu Jatim dalam rangkah sosialisasi undang-undang no.7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. yang dihadiri sekitar -+250 peserta semadura raya.

Acara Bertempat di Gedung PKPRI Trunojoyo Kabupaten Sampang, hadir sebagai narasumber bapak Zainudin Amali ketua komisi II DPR RI, ketua bawaslu jatim Moh. Amin beserta komisioner Bawaslu jatim, para ketua Bawaslu kabupaten semadura, Ketua DPW LDII Jatim H. Amin Adi.

Dalam sambutannya ketua bawaslu jatim menyampaikan terimakasih atas terselenggaranya sosialisasi undang-undang no.7 ini, sosialisasi ini sebagai media pengetahuan kepada masyarakat terkait masalah pemilu. Kami berharap pemilu 2019 dapat tercipta menjadi pemilu yang aman dan damai tanpa pelanggaran. Bawaslu tidak bisa apa apa tanpa bantuan dari elemen masyarakat khususnya masyarakat LDII dapat membatu. Sebagai warga negara sudah menjadi keharusan dan berkewajiban untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat sesuai hati nurani di pemilu 2019 ini dalam kata lain ditekankan untuk tidak golput.

Ketua DPW LDII Jatim H. Amin Adhi dalam sambutannya menjamin warga ldii khususnya dijawa timur siap memberikan suaranya pada pemilu 2019.

About Rasidi

Check Also

LDII Sumenep Bersama Ormas Keagamaan, Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-78

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Susanto, S.I.K., M.M Sumenep, 1 Juli 2024, Polres Sumenep merayakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *