Sumenep 10/12/17, DPD LDII Kabupaten Sumenep mengadakan Sosialisasi UU No.23 Tentang Perlindungan anak kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sumenep, Pada kegiatan tersebut hadir kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sumenep DEKQI ANDI FIRMANSYAH, kegiatan yang bertempat di Masjid Al Hadi Paberasan ini dihadiri seluruh warga LDII se kabupaten Sumenep.
Ketua DPD LDII Kabupaten Sumenep H. Musaheri yang ikut mendampingi dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sosialisasi tentang perlindungan anak mengingat saat ini marak kekerasan terhadap anak baik oleh orang atau pihak yang sengaja melakukan tindak kekerasan terhadap anak. ini sangat bermanfaat karena kita sebagai orang tua harus memahami tentang UU perlindungan anak sebagai wujud perlindungan dari tindak kekerasan.