Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menetapkan status yang jelas kepada politisi Partai Demokrat, M Nazaruddin. Dengan penetapan status yang jelas itu, Nazaruddin bisa dipanggil paksa.
“Kami tunggu status jelas bagi Nazaruddin oleh KPK karena dengan status tidak jelas, KPK tidak mungkin panggil paksa,” ucap politisi ICW, Febri Diansyah, Minggu (5/6/2011), di kantor ICW, Jakarta.
Ia melanjutkan upaya-upaya lebih keras dan serius harus dilakukan KPK. “KPK sudah bisa mengawal dan memantau posisi Nazaruddin di mana saja. Jangan sampai KPK kecolongan, lakukan upaya panggil paksa,” tutur Febri.
Dikatakannya, di dalam undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), seorang saksi bisa dipanggil secara paksa. Namun, hingga kini belum ada pemanggilan bagi Nazaruddin karena status politisi Demokrat itu tidak jelas. Ketidakjelasan status Nazaruddin ini pun kemudian menjadi bola panas konsumsi politik.
“Harus segera ditetapkan statusnya. Jangan sampai perkara hukum ini jadi dibiaskan dengan konsumsi politik,” tandas Febri.
Sebelumnya, surat pencekalan untuk Nazarudin, Yulianes, Oktarina Furi dilayangkan ke Kementerian Hukum dan HAM pada 24 Mei 2011. Di dalam surat itu tidak dijelaskan status Nazaruddin dalam perkara dugaan suap proyek wisma atlet Sea Games. Meski sudah dilayangkan pencekalan, sayangnya KPK kalah cepat. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu telah lebih dulu berangkat ke Singapura pada 23 Mei 2011. (Sumber: Kompas.com)